![]() |
| Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH |
Kepada Awak Media Suaraaceh.id , Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., memberikan tanggapannya saat menyambut para peserta aksi masa damai mendatangi gedung parlemen wakil rakyat guna menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan dan tata kelola Pertamina di Aceh Tamiang tidak sesuai kerangka aturan berlaku.
"Kami pimpinan DPRK Aceh Tamiang akan menyurati pihak Pertamina Pusat guna menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh Tamiang tertuang dalam petisi dirangkum para masyarakat dan Ormas peng-gelar aksi damai," ujar Fadlon, S.H. kepada media, Senin (07/10/25) saat dikonfirmasi ulang.
Menurut Ketua DPRK, Fadlon, diketahui juga Ketua DPW Partai Aceh (PA) Aceh Tamiang, para pengunjuk rasa dari masyarakat perwakilan dari masyarakat berdomisili dikawasan desa lingkar tambang ekploitasi Pertamina merasa tidak dipenuhi hak-hak bina lingkungan sesuai aturan berlaku.
Selanjutnya, diinput dari penyampaian orasi dan petisi diusung masyarakat menggelar aksi masa ke Pertamina itu, pihak Pertamina selama ini terkesan telah menjalankan tata kelolanya sudah tidak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, terutama Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Selanjutnya, diinput dari penyampaian orasi dan petisi diusung masyarakat menggelar aksi masa ke Pertamina itu, pihak Pertamina selama ini terkesan telah menjalankan tata kelolanya sudah tidak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, terutama Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Kami sebagai legislatif telah menyurati pihak Pertamina Pusat terkait petisi disampaikan oleh masyarakat pengunjung k rasa pada Senin (30/09) lalu, kita tunggu selama 10 hari respon dan balasan dari pihak Pertamina Pusat terkait hal tersebut," jelas Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Tambah Ketua DPRK, "Apa yang dijawab dan disampaikan pihak Pertamina Pusat nanti secara terbuka akan kami sampaikan kepada masyarakat dan para Ormas pengusung petisi tersebut," ungkap Fadlon, S.H.*
Tambah Ketua DPRK, "Apa yang dijawab dan disampaikan pihak Pertamina Pusat nanti secara terbuka akan kami sampaikan kepada masyarakat dan para Ormas pengusung petisi tersebut," ungkap Fadlon, S.H.*



