![]() |
| Ketua Umum LSM Garang Chaidir Azhar, S. Sos |
Chaidir dengan tegas menyampaikan bahwa menilai langkah ini bukan hanya benar, tetapi juga merupakan kewajiban konstitusional pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki.
Lanjutnya, Sudah lebih dari satu dekade rakyat Aceh menunggu janji pengelolaan migas dikembalikan, namun hingga hari ini pusat masih bermain tarik ulur. Cukup sudah. Tegasnya.
Rakyat Aceh tidak bisa terus dijadikan korban politik migas. WK Rantau adalah milik rakyat Aceh, bukan ruang bancakan mafia migas atau kepentingan kelompok tertentu di Jakarta.
LSM GARANG (Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang) memberikan ultimatum kepada Pemerintahan Republik Indonesia :
1. Pemerintah pusat segera mengeluarkan keputusan resmi menyerahkan pengelolaan WK Rantau kepada Aceh.
2. BPMA dipacu untuk bertindak nyata, bukan hanya menjadi lembaga stempel yang tidak mampu memperjuangkan hak Aceh.
3. Jika tuntutan ini terus diabaikan, LSM GARANG bersama masyarakat akan mengorganisir aksi besar-besaran di Aceh Tamiang dan Banda Aceh sebagai bentuk perlawanan rakyat.
Ketua Garang Chaidir menegaskan bahwa Kami tidak segan membawa isu ini ke tingkat internasional apabila pemerintah pusat terus melanggar kesepakatan damai. Dunia harus tahu, hak-hak Aceh kembali diingkari, Pesan kami ini jelas dan berdasar.
WK Rantau harga mati ! Jangan uji kesabaran rakyat Aceh, bagi kami tidak ada kamus berhenti berjuang, kehilangan keberanian adalah kehilangan segalanya. Tutupnya.

