Iklan

Iklan

,

Iklan

Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

Redaksi
28 Jun 2024, 18:57 WIB Last Updated 2024-06-28T11:57:40Z

SUARAACEH.ID - Bireuen - Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada kamis 27 Juni 2024 tengah malam di jalan lintas Banda - Aceh Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang

Pelaku MAF (15) Pelajar Warga Desa Geudong - geudong, di tangkap tim Opsnal Sat Reskrim saat berada dirumah neneknya pada sore kamis sekitar pukul 18.30 Wib

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., Melalui Kasi Humas Iptu Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K., mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan dari Saksi - saksi dan pengembangan lebih lanjut, tim menemui titik terang terkait keberadaan pelaku

"Setelah kami melakunan olah TKP, memeriksa Saksi - saksi dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan

Titik terang terkait keberadaan pelaku, pelaku MAF kali tangkap dirumah neneknya di Desa Geudong -geudong, hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan Celurit kearah korban" terang Iptu Marzuki

Kini Pelaku dan Barang bukti celurit telah diamankan dimapolres bireuen

Guna proses hukum lebih lanjut

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana

Iklan