![]() |
| Kamardi Arif | Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang |
Calon anggota PPS Pilkada yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi wawancara tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 833/PP.04.2-Pu/1116/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil Walikota pada Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada SUARAACEH.ID mengatakan dari 216 kampung se-Aceh Tamiang, ada 1.539 orang untuk mengikuti tahapan wawancara. Sementara sebanyak 317 orang gagal untuk mengikuti wawancara.
Kamardi Arif yang akrab disapa Bang Haji menjelaskan wawancara akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 21 – 23 Mei 2024 di Kantor KIP Aceh Tamiang.
“Calon anggota PPS yang mengikuti seleksi wawancara harus membawa Kartu Pendaftaran sebagai bukti mendaftar melalui SIAKBA, membawa KTP-el, berpakaian bebas, rapi dan sopan. Peserta harus hadir 30 menit sebelum jadwal dimulai,” Tutup Bang Haji.

